BPJS Ketenagakerjaan Akan Lindungi Aparatur Desa

MALANGVOICE – Sebanyak 74.957 desa yang tersebar di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya akan dicover program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Nantinya, iuran program akan dibayarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) atau APBDes. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para aparatur desa memiliki kesetaraan kesejahteraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memastikan pihaknya siap memberikan perlindungan bagi para aparatur desa tersebut.

Agus mengatakan, untuk masing – masing desa diminta menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti.

“Ini diserahkan kepada masing – masing daerah sesuai kemampuan. Apakah sudah bisa langsung empat program atau sebagian dulu. Minimal dua program. Jaminan kematian dan kecelakaan kerja, itu yang paling basic. Dua program itu adalah asuransi sosial,” jelasnya saat sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Wilayah kerja Balai Besar Pemerintahan Desa se Jawa Timur di Malang, di Gor Ken Arok, kemarin, Rabu (1/8).

Nantinya, aparatur desa yang ikut iuran jaminan kecelakaan kerja akan mendapatkan pembiayaan pengobatan penuh jika terjadi hal tak diinginkan selama kerja.

Sementara untuk program jaminan kematian, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dan anak akan mendapatkan beasiswa.

Sedangkan untuk jaminan pensiun, apartur desa yang sudah tidak bekerja lagi akan mendapatkan pembayaran setiap bulan senilai 40 persen dari total gaji yang diterimanya.

“Syaratnya harus membayar dulu minimal 15 tahun. Kalau belum 15 tahun uangnya akan dibayarkan langsung. Tapi kalau lebih dari 15 tahun, akan dibayarkan setiap bulan. Besarannya kurang lebih 40 persen dari upah yang dilaporkan. Sampai meninggal dunia,” imbuhnya.

“Jika meninggal dunia akan diberikan ke janda atau dudanya. Kalau janda atau dudanya meninggal akan kita berikan kepada anaknya sampai batas usia 23 tahun,” pungkasnya.(Der/Aka)