BPCB Jawa Timur Tentukan Batas Delineasi Situs Sekaran

Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said saat ditemui awak media di Kantor JPM. (Toski D).

MALANGVOICE – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melokalisir dan menetapkan delineasi atau batas-batas sejauh 12 meter di sekeliling temuan Situs Sekaran yang berbeda di Dusun Sekaran, Desa Sekarpuro, Pakis.

Ketetapan ini disampaikan oleh Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said, usai mengikuti rapat koordinasi dengan pihak Jasamarga, Pembangunan Perumahan (PP), dan Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, di Kantor Jasamarga Pandaan Malang (JPM) di Karanglo, Singosari, Senin (25/3).

Menurut Andi, pihaknya sudah melokalisir temuan situs tersebut, yakni seluas 24×24 meter persegi, untuk delineasi atau batas-batas mana saja yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.

“Pengajuan delineasi kami telah disetujui oleh mereka, hanya saja kami tinggal membuat surat resmi dengan dilampirkan peta yang sama,” ungkapnya.

Namun, lanjut Andi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan jika pihak Jasamarga akan melakukan penggalian di luar area situs. Karena dikhawatirkan ada temuan lagi, agar bisa dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kami menduga temuan tersebut merupakan tempat pemujaan pada zaman Kerajaam Singosari yang berorientasi pada Gunung Semeru. Untuk itu kami sepakat untuk melestarikan situs yang telah ditemukam tersebut,” jelasnya.

Apalagi, tambah Andi, di sekitar lokasi penemuan situs ditemukan beberapa barang seperti koin yang bertuliskan Dinasti Song. Akan tetapi, jika warga masih ada yang menemukan barang-barang purbakala bisa langsung menghubungi pihak Desa.

“Kalau memang warga ada yang menemukan, silakan melapor ke pihak Desa. Karena desa yang memiliki wilayah. Apalagi pihak Desa juga memiliki keinginan untuk membuat Museum Desa,” pungkasnya. (Der/Ulm)