BP2D Kota Malang Sosialisasikan e-BPHTB kepada Notaris dan PPAT

Jelang Penerapan e-BPHTB

Sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2). (Istimewa)
Sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2). (Istimewa)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar sosialisasi sistem e-BPHTB atau BPHTB online, kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bertempat di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/2), sosialisasi ini untuk mematangkan persiapan uji coba kebijakan baru tersebut.

Dalam waktu dekat, uji coba segera dilaksanakan, meliputi penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menegaskan, banyak dampak positif dari sistem ini.

Dijelaskan, BPHTB online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak (WP) dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D.“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkap Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Apalagi, saat ini BP2D sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB. Meski begitu, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, tahapan-tahapan secara prosedural tetap dilakukan demi menjunjung azas tertib administrasi.

Tahapan tersebut salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. “BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” bebernya.

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”. Ade menambahkan, dalam prosesnya, dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB.

Dijelaskan pula dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Di antaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

Sejalan dengan itu, musisi yang juga tokoh olahraga tersebut mengimbau masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung, tanpa calo atau makelar.Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. “Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang,” tegas Ade.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor BP2D Kota Malang menginisiasi program BPHTB online. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, sistem ini juga demi meminimalisir resiko dan penyalahgunaan wewenang.(Coi/Aka)