BNN Kabupaten Malang Ringkus Pengedar Sabu-Sabu Asal Pagelaran

BNN Kabupaten Malang gelar rilis penangkapan Pengedar dan pengguna Sabu-sabu. (Toski D)
BNN Kabupaten Malang gelar rilis penangkapan Pengedar dan pengguna Sabu-sabu. (Toski D)

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang berhasil meringkus pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Pagelaran.

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin mengungkapkan, tersangka berinisial UF (30) merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas Rabu (9/5) saat mengedarkan sabu-sabu di depan sebuah ruko kosong di Jalan Raya Mondoroko Kecamatan Singosari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu dengan ukuran 51,08 gram.

“Tersangka kami intai selama hampir sebulan,” ungkap Agus saat menggelar rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang Jalan Pakisaji No.166, Kecamatan pakisaji, Minggu (13/5).

Menurut Agus, penangkapan ini berjalan alot hingga petugas kami sempat adu fisik dengan pelaku. Beruntung kemudian pelaku bisa dibekuk.

BNN Kabupaten Malang, kata dia, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu-sabu di balik aksi pelaku tersebut.

“Kami masih mengejar pemasok sabu-sabu dibalik aksi pelaku ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(Der/Aka)