BKPSDM Siapkan Kesempatan Ke-dua Lewat PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto paparkan terkait PPPK. (Ayun)

MALANGVOICE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) siapkan anggaran seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) senilai Rp 650 juta dalam APBD Kota Batu tahun 2019.

Tak perlu resah ataupun khawatir bagi yang gagal menjadi CPNS, masih ada kesempatan ke dua. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Batu yang sebelumnya tidak lolos pada tes awal bisa melanjutkan untuk menjadi Abdi Negara dengan mengikuti tes PPPK, Senin (14/1).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto menjelaskan, adanya kesempatan kedua tersebut untuk mengisi formasi yang kurang.

Data BKPSDM Kota Batu sendiri, dari 236 formasi yang dibutuhkan hanya ada 217 CPNS yang lolos seleksi. Sedangkan sisanya 19 formasi tidak terisi. Beberapa formasi yang tidak terisi tersebut di antaranya Guru Agama Kristen, Guru Prakarya, Guru TK, Arsiparis dan Pranata Kearsipan.

“Meskipun mereka lolos dalam seleksi tahap peratama belum tentu mereka akan lolos dalam tahap ini,” jelasnya.

Menurut Siswanto mekanisme PPPK ini memakai sistem kontrak, setiap tahun kinerja mereka akan dievaluasi oleh kepala daerah. Jika kerja mereka tidak maksimal maka akan diputus kontrak dan mereka bekerja tetap pada satu instansi.

Rekrutmen tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dijelaskan di aturan tersebut jika setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan melamar menjadi PPPK sebagai Jabatan Fungsional (JF). D sisi lain mereka harus tetap memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan.

Jika ingin mnedaftar PPPK syaratnya yaitu berasal dari kalangan profesional, Diaspora dan honorer, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masa pensiun (58 tahun).

Diperkirakan rekrutmen tersebut akan dibuka di bulan ini atau paling tidak awal Februari. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, setelah penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan PPPK.

”Pastinya itu kapan, kami masih belum mengetahui. Jadi, kami masih menunggu keputusan dari BKN,” pungkasnya.

Rekrutmen tersebut akan dilaksanakan melalui dua tahap yakni administrasi dan kompetensi. Kontrak kerja dilakukan satu tahun, kemudian bisa diperpanjang. Untuk pendapatannya itu sendiri setara dengan PNS baik dari segi aji, tunjangan, hak bahkan fasilitas. (Der/Ulm)