Bidan Tak Gajian Tiga Bulan, Dewan: Pemkab Malang Kecolongan

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.(miski)

MALANGVOICE – Sebanyak 120 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang tersebar di Kabupaten Malang, belum menerima gaji selama tiga bulan. Terhitung sejak Maret hingga Mei.

Mengenai hal tersebut, Ketua DPRD, Hari Sasongko, mengaku, pemerintah daerah kecolongan. Sebab, secara mendadak Kemenkes menghentikan gaji per Februari, tanpa adanya kejelasan.

“Alasannya kan karena ikut tes CPNS, tapi kasihan mereka tidak digaji tiga bulan,” katanya, di Gedung DPRD, Jumat (28/7).

Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya persiapan dari Dinas Kesehatan. Sehingga, gaji tiga bulan yang nunggak seutuhnya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Namun, kata dia, 120 bidan tidak perlu resah dan khawatir. Nantinya, gaji tersebut akan dibayarkan setelah Perubahan Anggaran Keuangan selesai disahkan. Perkiraan, pertengahan September bisa cair.

Pihaknya meminta para bidan PTT supaya tidak patah semangat melayani masyarakat. Sebaliknya, pelayanan ke masyarakat tetap maksimal.

“Nanti dirapel gajinya. Untuk besarannya belum ditentukan. Apa ikut pusat, atau mengikuti aturan daerah. Masih digodok di Timgar dan Banggar,” beber Politisi PDIP itu.

Sekadar diketahui, gaji bidan PTT dari Kemenkes sebesar Rp 2,4 juta per bulannya. Sedangkan, PTT sesuai peraturan Pemkav Malang sebesar Rp 1,4 juta.

Artinya, jika pemerintah menghendaki Rp 2, juta, besaran yang disiapkan adalah Rp 864 juta. Sedangkan, jika Rp 1,4 juta, dana yang digelontor sebesar Rp 504 juta.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti