Berkas Kasus Subur Dilimpahkan ke Kejaksaan

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota akhirnya melimpahkan berkas pemeriksaan pertama kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (21/2).

“Sudah kami berikan tadi pagi. Memang sempat tertunda karena ada yang belum lengkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Heru Dwi Purnomo.

Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk memeriksa berkas kasus dari laporan korban, ES, yang terjadi tahun lalu. Apabila masih ada yang kurang, bisa dikembalikan lagi ke penyidik.

“Kalau lengkap berarti lanjut,” tambahnya.

Selain itu Subur juga sudah diperiksa kembali terkait laporan kasus kedua atas korban, AW, yang mengalami hal serupa yakni penipuan dengan kerugian Rp 50 juta.

“Kasus kedua sudah kami periksa juga. Hasilnya kurang lebih sama seperti yang pertama,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait