Beri Penyuluhan Hukum, Punjul Larang Siswa Ngebut di Jalanan

Siswa dan guru SMA/SMK mengikuti Penyuluhan Hukum Terpadu se-Kota Batu. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan anak usia di bawah 17 tahun yang mengendarai sepeda motor pada dasarnya melanggar hukum. Ia berharap agar siswa-siswi yang dibelikan sepeda motor oleh orang tuanya, bertanggung jawab di jalan raya.

Punjul menyampaikan hal ini kepada ratusan siswa yang mengikuti Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Forum Pelajar Sadar Hukum di Kota Batu, Kamis (3/9) pagi ini. “Padahal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, anak di bawah 17 tahun tidak dapat mengurus SIM sehingga tidak boleh berkendara. Ini yang harus diperhatikan, karena sifatnya pelanggaran hukum juga,” tambah Punjul.

Maka dari itu Punjul berharap agar siswa-siswi tidak ngebut di jalan raya karena berimplikasi hukum bila diminta pertanggungjawaban. Ia berharap agar siswa di Kota Batu memanfaatkan harinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Mengenai tindakan pelanggaran hukum ini, Kasi Pidana Umum Kejari Batu, Mohammad Suprin T Abdullah menjelaskan jika pelaku anak-anak hukuman maksimal 10 tahun penjara untuk pelanggaran tingkat berat.

“Kalau anak-anak biasanya kita diversi, atau keringanan. Jika ancaman di bawah 7 tahun maka kita lakukan persetujuan dengan orang tua untuk sanksi agar tidak melakukannya lagi,” jelas Abdullah.-