Berantas Mafia Tanah, Kejari Kota Malang Bentuk Tim Khusus

Kasie Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, (Ist).

MALANGVOICE – Guna memberantas mafia tanah, Kejari Kota Malang membentuk tim khusus.

Pembentukan tim khusus Satgas Mafia Tanah itu sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang bertugas memberantas mafia tanah yang berada di Kota Malang.

Sebagai sarana pendukung pemberantasan mafia tanah, Kejari Kota Malang juga membuka hotline aduan bagi masyarakat yang berurusan dengan mafia tanah bisa langsung menghubungi Nomor 0811-3737-073.

“Hotline ini kami buat agar masyarakat bisa menyampaikan secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,” ujar Kasie Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (14/12).

Kini pihaknya masih mencermati dan mempelajari sengketa tanah yang ada di Kota Malang.

“Salah satu pesan dari Bapak Jaksa Agung Burhanuddin, agar mencermati kasus-kasus terhadap mafia tanah dan backing-backing mafia tanah yang sedang bersengketa,” kata Eko.

“Kejari Kota Malang sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Malang untuk melakukan pencegahan praktek mafia tanah,” sambungnya.

Sejauh ini Kejari Kota Malang belum menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktek-praktek mafia tanah.

“Kami berharap melalui hotline dan tim khusus yang dibentuk Kejari Kota Malang bisa membantu memberantas mafia tanah di Kota Malang,” pesannya.(der)