MALANGVOICE – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Malang Tahun Anggaran 2015, dibanjiri interupsi.
Dalam rapat ini, hanya ada 25 anggota Dewan yang mengisi daftar hadir, namun di dalam ruang rapat jumlahnya kurang dari angka itu, sehingga rapat paripurna dinyatakan belum kuorum.
Interupsi datang, salah satunya dari Sekertaris Fraksi Golkar, Bambang Sumarto, sesaat setelah Wakil Ketua DPRD, Rahayu Sugiarti, membuka sidang, karena Ketua DPRD, Arif Wicaksono berhalangan.
“Interupsi, sepertinya anggotanya kurang, mohon dihitung ulang anggotanya,” kata Bambang menginterupsi.
Sekertaris Dewan, Djoko Yuwono, lalu menghitung jumlah absensi dan diketahui ada 25 orang yang sudah tanda tangan dalam absensi, namun setelah dihitung hanya ada 23 orang.
Namun, setelah beberapa menit, satu anggota Dewan, M Fajrih dari Fraksi PPP – Nasdem, hadir, sehingga jumlah anggota dewan kuorum dalam hal ini.
Wali Kota Malang, HM Anton, tidak hadir dalam rapat paripurna dan diwakilkan kepada Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dan Sekertaris Daerah (Sekda) Cipto Wiyono.