Belasan Rumah Dinas Diminta Dikosongkan, Purnawirawan TNI Gugat ke Pengadilan

Gunadi Handoko bersama kliennya menggugat ke PN Malang. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Sengketa penempatan lahan dan rumah milik TNI AD masuk ranah gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Itu buntut belasan purnawirawan TNI yang menempati rumah dinas di Jalan Urip Sumoharjo diminta mengosongkan rumah.

Gugatan dilayangkan 14 purnawirawan TNI melalui kuasa hukum, Gunadi Handoko dengan nomor 69/Pdt.G/2021/PN Malang pada Selasa (3/3) kemarin.

Gunadi mengatakan, belasan purnawirawan TNI rata-rata sudah yang menempati rumah dinas lebih dari 45 tahun. Rumah itu secara tiba-tiba diberi plang agar segera dikosongkan.

“Mereka para purnawirawan ini menggugat karena rumah yang ditempati sekarang tiba-tiba minta dikosongkan. Padahal mereka ini ada gerilyawan waktu penjajahan dulu,” kata Gunadi.

Gugatan ini sebelumnya pernah dilayangkan, namun ditolak dan pengadilan sehingga menyebabkan status quo. Artinya, purnawirawan bisa kembali menempati rumah dinas itu. Namun, beberapa waktu lalu ada plang dari TNI agar rumah yang ditempati segera dikosongkan.

“Karena itu kami menggugat kembali masalah ini. Kami berharap semua bisa menghormati proses hukum sambil menunggu ada kekuatan hukum tetap,” ujar Gunadi.

Ada beberapa tergugat yang disebutkan, yakni Komandan Korem 083/Bdj, Denzibang 2/V, Pabgdam V Brawijaya, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan.

Salah satu purnawirawan yang ikut menggugat adalah Suparti (91). Sebagai seorang istri dan anggota KOWAD, ia merasa sedih dengan adanya informasi pengosongan rumah. Padahal ia menempati rumah sejak 1950.

“Harapannya bisa tetap tempati rumah. Saya sedih dan takut,” kata purnawirawan yang peroleh penghargaan Bintang Jasa itu.

Kapenrem 083/Bdj, Mayor Inf Prasetya HK. (deny rahmawan)

Terpisah, Kapenrem Korem 083/Bdj, Mayor Inf Prasetya, mengatakan sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali sebelum pemasangan plang. Pemasangan plang itu juga merupakan perintah Pangdam V Brawijaya nomor sprint/1948/IX/2020 tanggal 17 September 2020.

“Alasan utama adalah Surat Izin Penempatan Rumah (SIPR) tidak berlaku, kami pemasangannya atas perintah Panglima. Apalagi penertiban aset yang dimiliki TNI,” kata Prasetya mewakili Danrem 083/Bdj.

SIPR ini wajib dimiliki para purnawirawan yang menempati rumah. SIPR berlaku selama tiga tahun dan paling lama tiga bulan sebelum masa berlaku habis harus mengurus perpanjangan.

“SIPR mereka ada yang mati pada 2017 kemarin dan tidak diperpanjang. Izin SIPR yang mengeluarkan Slogdam. Sedangkan kami punya sertifikat hak pakai,” jelasnya.

Terkait gugatan itu, Prasetya siap menjalani proses sesuai hukum.

“Kami siap saja, tapi belum ada laporan ke saya,” tandasnya.(der)