Belasan Ribu RT/RW di Kabupaten Malang Segera Terima Insentif

Plt DPMD Kabupaten Malang, Suwadji. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Belasan ribu ketua RT/RW di Kabupaten Malang akan segera menerima insentif.

Anggaran untuk insentif tersebut berasal dari dana kombinasi APBN dan APBD 2022 yang melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Malang tahun 2022 mencapai Rp 225,6 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, anggaran untuk ADD tersebut merupakan dari dana kombinasi, yang mana untuk APBD 2022 mencantumkan Rp 202,6 miliar, dan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 23 miliar. Rencananya, akhir April ini ADD bakal dikucurkan.

“ADD adalah untuk penghasilan tetap serta tunjangan kepala desa dan perangkatnya. Kemudian, alokasi ini juga untuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa BPD dan operasionalnya. Terakhir, ADD adalah memberi insentif bagi Ketua RW dan RT se-Kabupaten Malang,” ucapnya, Kamis (21/4).

Suwadji menjelaskan, untuk jumlah Ketua RW dan RT dari desa se Kebupaten Malang ada sebanyak 17.351 orang, sedangkan untuk Ketua RT RW di kelurahan ada 818 orang, sehingga, total jumlah RT/RW penerima ADD itu sebanyak 18.169 orang.

“Mereka akan menerima Rp 250 ribu per bulan untuk satu orang, dan pencairannya akan berlangsung dua tahap. Pencairan pertama akhir April. Tahap dua berlangsung bulan Juni 2022 mendatang,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang ini menegaskan, untuk pencariannya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni APBDes harus sudah tersusun dan ditetapkan, dan desa setempat harus melaporkan realisasi ADD tahun 2021, selain itu desa juga wajib memiliki rekening dan NPWP serta KTP kepala desa dan bendaharanya.

Setelah semua persyaratan ini dipenuhi, ADD bisa turun ke desa. Pengajuan insentif RT RW tersebut, harus dilakukan oleh desa setempat.

“Dari kas daerah, BPKAD menyalurkan ADD menuju rekening kas desa. Setelah itu, bendahara desa mencairkannya ke Ketua RW dan RT. Sehingga, mereka juga harus mempunyai rekening bank,” bebernya.

Dengan begitu, lanjut Suwadji, jika diakumulasikan, maka setiap Ketua RW dan RT akan menerima masing-masing Rp 3 juta dalam satu tahun.

“Saya berharap, semua desa segera mengurus semua persyaratan, agar Ketua RW dan RT bisa segera menerima insentif itu,” tukasnya.(der)