MALANGVOICE – Satpol PP Kota Malang mengamankan 13 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Jalan Kauman dan Jalan H Agus Salim, Kota Malang pada Senin (23/5).
Belasan PKL itu sebenarnya sudah berulangkali ditertibkan petugas, tapi tetap bandel dan kembali berjualan di kawasan itu. Kini mereka akan dikenai sanksi berupa tipiring.
“Mereka sudah sering melanggar jadi langsung kita BAP semua untuk kami ikutkan tipiring nanti (25/5) mendatang,” ujar Anton Viera, Kasie Operasi SatpolPP Kota Malang.
Penertiban PKL ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
“Selain menindaklanjuti Perda, penertiban ini kita lakukan karena memang di kawasan Alun-alun Kota Malang area larang jualan atau aktivitas PKL,” kata Anton.
Ia menjamin, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin, agar tidak ada PKL yang kembali melanggar.
“Kami akan rutin menggelar operasi. Kemudian setiap Minggu akan berlanjut. Jadi minggu depan akan kita lanjutkan untuk operasi lagi,” tandasnya.(end)