Bejat! Ayah Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

Ali Muchtar pelaku pencabulan saat diperiksa Petugas UPPA Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Ali Muchtar (60), warga Desa Sukolilo, Wajak, harus ditahan di Polres Malang, lantaran tega menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga hamil. Parahnya lagi, korban adalah anak memiliki keterbelakangan mental.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, korban yang berinisial J (20) ini mengaku dipaksa ayah tirinya sendiri. Akibatnya, saat ini korban dalam kondisi hamil 7 bulan.

“Dalam kesehariannya, korban tinggal serumah dengan ayah tirinya sekaligus pelaku selama 16 bulan. Sementara ibu kandung korban bekerja sebagai TKW di Malaysia,” ungkapnya.

Korban sendiri, lanjut Iriana, secara kondisi tidak seperti orang normal pada umumnya. Selain gagap dalam berbicara, juga lambat untuk berpikir.

”Korban diancam saat disetubuhi. Alasannya tidur bersama. Persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan September 2018 silam,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar karena adanya perubahan kondisi fisik korban. Keponakan yang curiga tersebut lalu membawa ke bidan dan diketahui J sudah hamil 7 bulan. Kasus ini kemudian dilporkan ke Polres Malang.

Di hadapan petugas, Ali Muchtar, mengaku khilaf saat pertama kali menyetubuhi anak tirinya.

“Saya khilaf. Sudah lima kali saya setubuhi,” akunya.

Atas perbuatanya, Ali Muchtar terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 46 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP.(Der/Aka)