MALANGVOICE – Akibat mempercayakan urusan pembayaran pajak kepada oknum berinisial ZK, warga Kecamatan Blimbing, salah satu perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) reklame harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kejadian ini bermula ketika perusahaan itu memasang branding pada reklame bando di tiga titik, yakni di kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang. Untuk memenuhi kewajiban pajak, perusahaan terkait mempercayakan urusan pembayaran kepada pihak ketiga alias makelar berinisial ZK.
Kecurangan dilakukan ZK. Dari nominal yang dibayar perusahaan via transfer secara utuh, ternyata hanya sebagian yang disetorkan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). Indikasi kecurangan itu terendus setelah diteliti petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online.
Rincinya, materi iklan di bando kawasan Dinoyo dan Gadang dengan periode 1 Januari 2016- 1 Januari 2017, memiliki nilai pajak Rp 210 juta. Dari nominal itu, hanya dibayarkan Rp 122,5 juta saja.
Hal serupa juga dipraktikkan untuk periode 1 Januari 2017 sampai 1 April 2017,dengan tagihan Rp 52 juta belum dibayar. Sedangkan spot di Tumenggung Suryo dengan masa pemasangan mulai 25 April 2016 hingga 25 Maret 2017, nilai pajaknya Rp 96.250.000, hanya dibayarkan baru Rp 17,5 juta.
Dengan begitu, total tunggakan mencapai Rp 218.750.000. Mengacu realita tersebut, BP2D lantas melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan, yang lantas terkejut ketika mengetahui dana pelunasan pajak reklame mereka diselewengkan makelar.
“Semua bisa dilihat dari sistem online kami, berapa nilai pajak dan berapa nominal yang sudah dibayarkan. Semua langsung disetor ke kas negara, jadi semua alirannya jelas,” tegas Kepala BP2D, Ir H Ade Herawanto MT.
Ade juga berpesan, WP sebaiknya membayar secara langsung, baik online, datang ke kantor maupun transfer, tidak perlu melalui perantara atau makelar, dan tepat waktu, sehingga uang yang dibayarkan aman.