MALANGVOICE – Bawaslu Kabupaten Malang mencatat ada sebanyak 7 indikasi Kasus money politic yang terjadi selama Kampaye Pilkada Kabupaten Malang 2020.
Dari 7 Kasus tersebut, 1 diantaranya telah resmi dilaporkan ke Polres Malang, dan 6 sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu. Ke 7 laporan tersebut berasal dari 4 kecamatan, yakni 3 dari Kecamatan Kalipare, 1 di Pakis, 1 Turen, dan 2 Gedangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, di Gedangan ada satu pelaku sudah diamankan di Polres Malang, yang diketahui bernama Sumiatim (45) warga asal Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, pada Rabu (9/12) malam.
“Ibu Sumiatim terbukti melakukan money politic dengan menyebar 100 amplop berisi uang Rp20 ribu ditambah stiker paslon LaDub ke Daftar Pemilih Tetap (DPR) yang terdaftar di TPS 001 Desa Sumberejo, Gedangan. Dia (Sumiatim) membagikan amplop itu mulai jam 06.00 Selasa (8/12) pagi sampai jam 20.00 malam,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (10/12).
Pelaku Sumiatim tersebut, lanjut George, telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor.10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Pasal 187 A ayat 1.
“Di pasal itu disebutkan jika ada orang yang sengaja menajanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan ke warga untuk memilih paslon lain atau tidak memilih paslon lainnya maka ancaman hukumannya 72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi karena diatas enam tahun makannya Polres lakukan penahanan,” jelasnya.
Sedangkan, tambah George, sisanya, yakni 6 terduga pelaku Money Politic sampai saat ini masih dalam proses oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Namun, untuk
“Yang 6 itu masih kami proses ya, yang 1 sudah dilaporkan ke Polres Malang atas nama terduga Sumiatim,” tandasnya.(der)