Bawaslu Kota Batu Sosialisasikan Pengawasan Penyiaran Selama Pemilu 2019

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengundang belasan perwakilan media cetak, radio, dan online di Kota Batu, di Kantor Bawaslu Kota Batu, Kamis (15/11). Bawaslu mensosialisasikan aturan pengawasan kampanye Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdul Rahman mengatakan, kampanye di media massa baru boleh dilaksanakan nanti mulai tanggal 23-24 April 2019. Di masa itulah, media masa bisa menampilkan iklan politik dan kampanye.

“Jadi saat ini belum waktunya masa kampanye. Jika ada kampanye sekarang malah kena pidana pemilu. Bawaslu menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers sebagai gugus tugas pengawas kampanye Pemilu 2019,” kata Abdul.

Yang dimaksud Abdul dengan kampanye adalah ketika sebuah konten di media massa menampilkan citra diri yang beraifat kumulatif, yaitu menampilkan gambar, nomor urut calon, menyertakan visi misi. Atau mengajak konstituen untuk mencoblos/memilih calon yang bersangkutan.

Berkaitan dengan iklan-iklan yang sudah banyak bermunculan di media massa akhir-akhir ini itu masih bersifat gambar, atau logo. Namun tidak mencantumkan nomor calon.

“Di Kota Batu sudah kami lakukan pencegahan, jadi Partai Politik sudah konsultasi dulu sebelum mengeluarkan konten iklan. Semisal di event HUT Kota Batu kemarin, ternyata belum kami temui pelanggaran kampanye yang beraifat kumulatif itu tadi,” paparnya.

Bawaslu berharap, dengan sosialisasi ini media massa lebih berhati-hati dan memilik prespektif dalam berperan aktif pada Pemilu 2019. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait