Bawa Kayu Hasil Curian, Pengepul Ditangkap Polisi

Pelaku Pengepul Kayu Curian (Toski).
Pelaku Pengepul Kayu Curian (Toski).

MALANGVOICE – Ahmad Naim (40) warga Dusun Sumbersari, Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo pada Sabtu (20/1) lalu ditangkap polisi di rumahnya. Ia terbukti menjadi pengepul kayu curian milik Perhutani.

Wakapolres Polres, Kompol Deky Hermansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan Naim berkat adanya informasi dari masyarakat. Dikatakannya, warga melihat truk bernopol N 8014 UD yang bermuatan kayu yang diduga hasil pembalakan. Naim, mengaku bahwa kayu sengon tersebut diperoleh dari orang-orang yang menjual kepada dirinya.

“Jadi tersangka ini adalah pengepul, yang bersangkutan mengaku membeli dari orang yang menjual kepada dirinya. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut ditebang dari hutan milik Perhutani di Tirtoyudo, dan hasil illegal loging tersebut akan dijual ke daerah Lumajang,” ulas Kompol. Deky Hermasnyah.

Akibat ulah Iwan Ahmad Naim tersebut, polisi menjerat dengan Pasal 82 UU No 18 Tahun 2013 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2,5 miliar.(Der/Aka)