Batal Pakai Investor, Masyarakat Kota Batu Bakal Danai Pembangunan Kereta Gantung

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko (Foto: Ayun/MVoice)
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pembangunan kereta gantung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu sepenuhnya menggunakan dana masyarakat. Rencananya akan dibentuk semacam koperasi. Sehingga masyarakat dapat berinvestasi atau meletakkan saham dalam pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.

”Bukan iuran ya. Jadi, semacam badan yang berbentuk koperasi. Tapi paling tidak modelnya seperti saham itu tadi yang nantinya dimodali oleh seluruh warga,” ujarnya saat ditemui MVoice.

Ia menambahkan, bila sebetulnya dalam pembangunan kereta gantung sudah ada investor yang siap mendanai. Tapi, karena atas permintaan masyarakat Kota Batu yang siap mendanai. Akhirnya Pemkot Batu lebih memilih pendanaan dari masyarakat tersebut.

Kemudian, pembangunan sarana dan prasarana di sebuah kota yang pendanaannya menggunakan dana masyarakat diklaimnya bakal satu-satunya di Indonesia. Itu juga sesuai dengan permintaan Presiden Indonesia, Joko Widodo yang menginginkan pembangunan di daerah tidak terlalu membebankan ke APBD atau APBN.

”Kalau bisa gali dengan sumber dana yang lain kata Presiden. Nah, yang lain ini apa? Basanya kan seperti investor. Tapi kita ini satu-satunya yang menggali dana dari masyarakat,” katanya.

”Sehingga, jika serupiah dua rupiah dikumpulkan, kemudian bisa membangun sebuah proyek besar seperti kereta gantung ini. Itu sungguh luar biasa. Nanti ini akan menjadi contoh bagi kota lain,” imbuhnya.

Adanya pendanaan dari masyarakat tersebut, ia menyampaikan bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan. Karena mereka sama halnya meletakkan saham yang setiap tahunnya bisa mendapatkan keuntungan.

Sementara, terkait bentuk penggalian dana tersebut Dewanti masih belum bisa memastikan akan dibentuk seperti apa. Karena hingga kini, Pemkot Batu sedang mengonsultasikannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Karena dalam melakukan tersebut juga harus ada payung hukumnya. (Hmz/Ulm)