MALANGVOICE – Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, hingga saat ini ada lima dari 33 kecamatan sudah lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Di catatan kami, ada lima Kecamatan yang telah melunasi PBB, yaitu Kecamatan Tirtoyudo, Tajinan, Kromengan, Sumberpucung dan Pagelaran,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Purnadi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/8).
Sedangkan, Lanjut Purnadi, untuk kecamatan yang masih menyetorkan PBB ke Bapenda hanya sebesar 35% ada empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pakisaji, Ampelgading, Jabung dan Donomulyo.
“Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas pelunasan PBB tersebut pada akhir bulan Agustus (tanggal 31 Agustus). Tapi jika belum terlunasi, maka secara otomatis Wajib Pajak (WP) akan dikenai sangsi denda sebesar 5% dari pokok pajak terhutang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purnadi menjelaskan, guna memenuhi target yang telah ditentukan, pihaknya meminta pada para camat untuk menginformasikan pada desa-desa dan kelurahan yang ada diwilayahnya masing-masing supaya melunasi PBB yang terhutang pada desa/ kelurahan.
“Ada sebanyak 140 desa dari 390 desa/kelurahan yang sudah lunas, bahkan ada tiga desa yang telah lunas di bulan Februari lalu, yaitu desa Pangungrejo Kecamatan Gondanglegi, desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo dan desa Sempalwadak Kecamatan Bululawang,” ulasnya.
Perlu diketahui, Bapenda Kabupaten Malang di tahun 2019 ini mendapat taget Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai buku 1 dan 2 pada desa/kelurahan sebesar Rp 46,3 milyar, sedangkan sampai saat ini masih terkumpul atau realisasi sebesar Rp 31,2 milyar (67,3%) dari target yang ditentukan.(Der/Aka)