Ayo Disiplin, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Papan imbauan yang terletak di Jalan Sultan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kota Batu. (Ayuni)

MALANGVOICE – Sanksi berat menanti warga Kelurahan Sisir, Kota Batu yang membuang sampah sembarangan. Pelaku yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Pantauan MVoice, papan informasi itu terletak di Jalan Sultan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

Dalam papan itu tertulis ‘Membuang sampah tidak dimasukkan ke dalam gerobak atau diletakkan di bawah, bila ketahuan akan dikenakan denda Rp 500 ribu’.

Lurah Sisir Sasongko Fitra Adhitama mengatakan hal yang mendasari diberlakukannya denda itu lantaran sering menjumpai warga membuang sampah tidak pada bak truk.

“Ya, ini kebijakan lingkungan setempat, karena jengkel dengan warga yang selama ini membuang sampah tidak meletakkan di bak truk sampah secara langsung,” ujarnya

Lebih lanjut ia juga mengatakan terkadang warga langsung melempar ke bawah atau tidak tepat sasaran di bak truk. Akhirnya sampah yang di bawah itu tidak terangkut oleh petugas sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lebih parahnya, itu juga menjadi dampak negatif karena terdapat bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar ketika hujan turun. Sebab sampah yang belum terangkat akhinrya menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu.

“Terkadang itu menjadi faktor yang membuat sampah itu tercecer di bawah karena orang buang sampah tidak mau turun dari sepeda motor. Sehingga saat mereka melempar tidak tepat sasaran di bak truk,” imbuhnya.

Menurutnya dengan adanya papan imbauan pada pohon itu agar masyarakat mengubah perilaku buruk tersebut. Agar tidak merugikan warga sekitar. (Der/Ulm)