Awal Bulan Ramadan Satpol PP Jaring Satu PSK

PSK berinisial S Setelah membuat surat pernyataan, didampingi petugas SatpolPP, (Ist).

MALANGVOICE – Awal bulan Ramadan Satpol PP telah menjaring satu Pekerja Seksual di daerah Pajajaran, Kota Malang.

Kasatpol PP Kota Malang, Priadi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (14/4) malam tepatnya pukul 22.00 WIB.

“Perempuan berinisial S (44) warga Jombang yang tertangkap. Kami sebenarnya menemukan tiga orang tapi yang dua berhasil kabur,” ujarnya,Kamis (15/4).

Dari keterangan yang didapatkan dari S, sebenarnya dirinya mengetahui jika ada larangan untuk melakukan transaksi prostitusi. Karena tuntutan hidup ia memutuskan untuk tetap mangkal.

“Dia tahu sebenarnya kalau tidak boleh, tapi terpaksa begitu karena suaminya sudah tidak ada dan harus membiayai hidup lima anaknya. Ya terpaksa mangkal,” tuturnya.

Setelah terjaring Satpol PP, S diarahkan untuk membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi lagi kegiatan prostitusi yang dilarang tersebut.

Kemudian S akan mengikuti tahap pembinaan sebagai tindak lanjut agar bisa lebih baik lagi, “Kami arahkan dia untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan kami bina,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menambahkan jika operasi ini sebagai bentuk pengawasan setelah adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021.

“Karena sudah ads SE Nomor 14 Wali Kota Malang bahwa selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam,” imbuhnya.

Terkait cara yang digunakan S dan kawan-kawannya dalam menjalankan pekerjaan menunggu di sekitar jalan Pajajaran. Ketika ada pelanggan datang akan diarahkan menuju penginapan terdekat.

“Dari hasil interogasi kami, pelanggan diarahkan ke penginapan, dengan tarif itu Rp 400 dan ada juga yang Rp 200 ribu,” tandasnya.(end)