Apindo Kota Batu Menilai Pemerintah Sudah Tepat Menentukan Besaran Kenaikan UMK 2024

Sejumlah pencari kerja memadati gelaran job fair 2023 yang digelar Pemkot Batu. Agenda ini digelar untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Batu. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE– Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Batu tahun 2024 naik menjadi Rp3.155.367 atau 4,12 persen. Kenaikannya bertambah Rp125 ribu dari nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp3.030.367. Hal itu didasarkan atas Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Soerjo Widodo menerima keputusan tersebut karena sudah ditentukan pemerintah. Meski kenaikan UMK 4,1 persen tak sejalan dengan permintaan Apindo yang mengusulkan kenaikan 3,6 persen saat pembahasan bersama Disnaker dan serikat pekerja.

“Secara garis besar, apapun yang diputuskan pemerintah, kami sulit menolak. Setuju tidak setuju harus dipatuhi karena sudah ditetapkan,” tutur Soerjo.

Soerjo berpendapat, besaran UMK yang ditetapkan pemerintah sudah tepat. Menurutnya, pemerintah cukup bijak mengambil keputusan. “Pemerintah mengambil jalan tengah. Tidak mutlak menuruti Apindo, juga tidak menuruti sepenuhnya tuntutan pekeja,” imbuh dia.

Meski begitu, lanjut Soerjo, ketetapan besaran UMK tidak bisa diterapkan secara merata. Alasannya, setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda. Ia mencontohkan, beberapa bisnis perhotelan di Kota Batu yang berada pada kondisi hidup segan mati tak mau. Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker maupun karyawan memahami kemampuan setiap pemberi kerja.

Seperti pada tahun 2023, banyak perusahaan yang melaporkan ketidaksanggupan memenuhi UMK. Hal itu imbas lesunya perekonomian dampak panjang pandemi. Namun, untuk tahun ini belum ada laporan perusahaan anggota Apindo perihal ketidakmampuan memenuhi UMK.

“Beberapa anggota apindo ada yang mampu dan tidak mampu. Karena setiap perusahaan punya persoalan dan kendala masing-masing. Namun kami tetap berupaya, karena menggaji karyawan dibawah UMK itu adalah tindak pidana. Jangan sampai karena gaji kurang lalu masuk penjara, kan konyol,” papar dia.

Sebelumnya, pada saat pembahasan UMK 2024, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Imam Syafi’i mengajukan kenaikan UMK sebesar 4,6 persen. Juga masih dibawah usulan serikat pekerja, yang menginginkan kenaikan UMK 7-8 persen.

Imam Syafi’i menyatakan, pihaknya cukup kecewa dengan adanya keputusan tersebut. Sebab angka kenaikannya tidak sesuai dengan yang diharapkan buruh. “Kami sangat kecewa. Harapan kami UMK Kota Batu bisa naik 7-8 persen. Tapi kenaikannya masih dibawah harapan,” tutur Imam.

Pihaknya mempertanyakan, apa rumusan dalam menentukan UMK di masing-masing daerah. Hingga dapat memutuskan angka di bawah usulan Dewan Pengupahan Kota Batu.

“Kami ingin mengetahui, apa dasar rumus yang digunakan untuk menentukan UMK. Kalau semua keputusan jadi wewenang Gubernur, maka tidak perlu lagi ada Dewan Pengupahan. Tak perlu capek ngitung dan demo,” katanya.

Lebih lanjut, SPSI Kota Batu akan meminta penjelasan dari Pemkot Batu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Serta menunggu intruksi dari SPSI Jatim untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.

“Meskipun UMK sudah ditetapkan, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji kepada karyawannya sesuai UMK. Masih banyak yang dibawahnya, ini bisa diberi sanksi. Sudah UMK tidak sesuai harapan, perusahaan belum semua melaksanakan sesuai kebijakan,” tuturnya.(der)