Aparaturnya Diputus Bersalah Bawaslu, Ini Respon Wakil Wali Kota Malang

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi. (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Bawaslu Kota Malang menyimpulkan ASN Pemkot Malang Endang Sri Sundari melanggar netralitas. Berkas Kepala Pasar Oro-Oro Dowo itu bahkan telah dikirim ke Komisi ASN di Jakarta.

Sesuai aturan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi atas penanganan pelanggaran Pemilu. Terutama untuk pelanggaran netralitas pegawai. Sehingga yang berwenang berikan sanksi adalah institusi ASN.

Baca juga: Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Malang ‘Foto Bareng Mantan Istri Prabowo’ Langgar Netralitas

Merespon itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menghormati apa yang sudah dilakukan Bawaslu.

“Kami hormati upaya – upaya dari Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Klarifikasi mendengarkan penjelasan dan lain sebagainya,” kata pria akrab disapa Bung Edi ditemui awak media, Rabu (27/2).

Pria juga Politisi Golkar ini enggan berbicara banyak tentang perkara dialami Endang tersebut. Apalagi tentang sanksi yang bakal diberikan.

“Saya belum tahu persisi ya. Tapi saya kira ASN di Kota Malang ini sudah sangat memahami. Artinya itu peraturan berkaitan netralitas dalam Pemilu,” sambung dia.

Ia berharap kejadian ini tak terulang. Sebab telah berulang kali ditegaskan dan diingatkan oleh Wali Kota Malang agar ASN menjaga netralitas di tahun politik ini.

“Saya kira seluruh ASN di Kota Malang sudah mengetahui peran – perannya. Netralitasnya di dalam proses pemilu. Pemerintah baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Pemda mendukung proses pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

Kalaupun dilakukan sosialisasi secara maksimal tapi masih ada satu -dua ASN. Bung Edi mengimbau OPD mengawasi betul pegawainya.

“Yang masih belum mendapatkan informasi yang jelas mungkin ada baiknya di masing-masing OPD untuk menegaskan peraturan kaitannya dengan netralitas ASN,” pungkasnya.(Der/Aka)