Antisipasi PMK, Pemkot Malang Siapkan Aturan Penjualan Hewan Kurban

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan aturan penjualan hewan kurban saat Iduladha 2022. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kota Malang.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Sri Winarni, mengatakan, jika mengacu pada aturan Kementerian Pertanian, maka masyarakat yang ingin menjual hewan kurban harus memiliki surat izin terlebih dahulu.

“Surat Edaran (SE) masih berproses. Tapi jika mengacu pada SE Kementan, kalau mau berjualan hewan kurban harus mendapatkan surat izin dari dinas terkait. Untuk mendapatkan izin harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya punya SKKH,” ujarnya, Ahad (12/6).

Perempuan yang akrab disapa Bu Win itu menyampaikan, selain penjualan hewan kurban, guna mengantisipasi PMK pihaknya juga akan membuat aturan terkait persyaratan pengambilan hewan kurban dari luar Kota Malang.

Menurutnya kebutuhan hewan kurban di Kota Malang tiap tahunnya mencapai sekitar 5 ribu ekor. Tapi karena Kota Malang bukan merupakan wilayah penghasil hewan ternak, untuk memenuhi kebutuhan itu banyak diambil dari daerah lain.

“Karena kita bukan wilayah penghasil hewan ternak jadi biasanya nanti ambil dari luar kota. Nah ini juga (pengambilan hewan kurban dari luar kota) yang akan kita atur persyaratannya, ketika ambil dari luar dalam rangka penanganan wabah PMK itu ada,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait