Antisipasi Bullying, Sekolah Harus Bagikan Nomor Telpon Pengaduan

MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menginstruksikan seluruh sekolah membagikan nomor telepon pengaduan. Ini merespon agar tidak terjadi lagi kasus perundungan atau bullying.

“Nomor telepon kepala sekolah, BK, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepolisian yang memudahkan bagi anak manakala terjadi sesuatu untuk melaporkan,” kata Wasto usai menggelar pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Balai Kota Malang, Kamis (13/2).

Wasto menambahkan, anak yang mengalami perundungan, diyakininya bakal mendapatkan kemudahan untuk melakukan pelaporan.

“Karena saat ini tidak ada anak SD tidak punya handphone, sehingga mudah -mudahan diantisipasi dini,” imbuhnya.

Wasto melanjutkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zubaidah agar seluruh penyelenggara pendidikan di masing -masing sekolah, mulai penjaga sampai kepala sekolah memahami SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Jiwa dari mengantisipasi kekerasan ini parameternya ada di peraturan lebih tinggi, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 . Turunkan itu menjadi SOP, sehingga paham kalau ada gejala tertentu itu harus bagaimana dan kepada siapa jelas,” urainya.

Beberapa sekolah, masih kata Wasto, telah mengaplikasikan mekanisme pelaporan pengaduan tersebut. Ia berharap unsur sekolah, terutama kepala sekolah dan BK, memahami fungsinya.

“SOP dibikin plus informasi- informasi sifatnya sederhana dan perlu gerak cepat harus ditempel,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait