Andre Bandulan Terancam Terjerat UU ITE Karena Hina TNI

Postingan Andre di akun Instagram. (Istimewa)

MALANGVOICE – AN alias Andre (20) kini masih menjalani pemeriksaan polisi akibat celoteh negatif tentang TNI di media sosial Kamis (12/10) kemarin. Meski ia sudah meminta maaf, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

“Sementara tetap lanjut proses hukumnya,” kata Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Inf Nurul Yakin, Sabtu (14/10).

Andre ditangkap anggota Batalyon 502 Kostrad dan warga di rumahnya di kawasan Bandulan. Ia kemudian diamankan ke Koramil Sukun dan diserahkan ke Polres Malang Kota.

Tindakan Andre dianggap menghina TNI karena komentarnya di postingan Instagram. Ia menulis bahwa TNI tidak ada gunanya dan dibubarkan saja. Setelah ditangkap aparat, Andre kemudian memosting permintaan maaf di akun Instagram pribadinya. Namun, semua sudah terlambat.

Kepada masyarakat, Nurul Yakin berharap tidak ada kejadian serupa atau terulang lagi. Pasalnya, lewat komentar di media sosial bisa berakibat fatal.

Ia mengimbau agar warganet untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Lebih baik memosting hal positif daripada negatif karena bisa mempengaruhi banyak orang.

“Memikirkan dulu kata-kata yang akan diposting dan menghindari hal yang memancing emosi. Apalagi menjelekkan suatu institusi tertentu dan mengandung SARA,” tegasnya.

Di lain pihak, Polres Malang Kota membenarkan masih memeriksa pelaku atas kasus tersebut.

“Kami masih periksa saksi-saksi. Pelaku bisa dikenai UU ITE,” tutup Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha.(Der/Yei)