Alokasi Pupuk Subsidi Kota Batu Menyusut Dibandingkan Tahun 2021

Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani, khususnya petani gurem. Alokasi volume ke setiap daerah berdasarkan data RDKK (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Alokasi pupuk subsidi yang diterima Kota Batu pada tahun 2022 menyusut dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun ini bobot pupuk subsidi yang diterima berkisar 7.722 ton, sedangkan tahun 2021 bobotnya mencapai 8.991 ton.

Kabid Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Harijadi Agung memastikan ketersediaan pupuk subsidi aman. Sekalipun jumlahnya menyusut pada tahun ini.

“Dan kalau memang tidak cukup, kami mengajukan ke Pemprov Jatim diteruskan ke Kementan,” tutur dia.

Ia merinci, total alokasi pupuk bersubsidi yang didapat meliputi pupuk SP-36 sebanyak 1.565 ton atau 72, 03 persen, pupuk ZA tersedia 2.117 ton atau 100 persen dan pupuk NPK sebanyak 908 ton atau 34,58 persen yang aman hingga Desember 2022. Pun pasokan pupuk urea tersedia 2.374 ton yang diprediksi cukup hingga Desember 2022.

“Sedangkan pupuk organik kami alokasikan sebanyak 758 ton dan terbagi 2 jenis, yakni granul dan cair. Pupuk organik granul tersedia 501 ton atau 28,69 persen dan pupuk organik cair sebanyak 257 ton atau 4,51 persen,” paparnya.

Ia menjelaskan pupuk organik cair paling sedikit terealisasi karena yang mengajukan pupuk tersebut hanya dari Kecamatan Bumiaji saja. Namun, ia belum bisa memastikan berapa besar serapan hingga saat ini karena belum menerima rekap dari distributor resmi pupuk subsidi di Kota Batu.

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan, posisi stok pupuk subsidi lini III Jawa Timur per tanggal 22 Februari 2020 adalah 123.214 ton. Jumlah itu terdiri atas Urea 45.984 ton, NPK 20.294 ton, SP-36 15.729 ton, ZA 34.924 ton dan Organik 6.283 ton

“Stok yang sebesar 123.214 ton ini setara 156% dari ketentuan minimum yang ditetapkan sebesar 78.871 ton,” ujarnya dalam pesan pendek ke Surya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo, mengatakan pupuk bersubsidi ini memang dialokasikan sesuai dengan data dari pusat.

“Namun kalau masih cukup sampai batas waktunya nanti kami akan usulkan tambahannya ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI,” kata Hadi.

Sesuai ketentuan dalam Permendag No 15 Tahun 2013 pengetatan pengawasan sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) mulai dari produsen, distributor sampai dengan kios/pengecer yang dipantau oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Mekanisme penebusan saat ini untuk penyaluran pupuk subsidi dilaksanakan dengan menggunakan sistem T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi) yang sepenuhnya dilaksanakan oleh kios/pengecer. Daerah yang sudah siap infrastrukturnya dapat menggunakan Kartu Tani.

Untuk pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Komisi ini ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.(der)