MALANGVOICE – Beberapa aktifis peduli lingkungan yang terdiri dari arsitek dan seniman, berkumpul dan menggugat pembangunan Hutan Kota Malabar.
Mereka mempertanyakan bentuk pembangunan hutan kota itu dari site plan yang dikerjakan dengan dana CSR dari PT Otsuka itu.
Salah seorang aktifis lingkungan hidup yang turut andil dalam pembibitan hutan itu, Andik Gondrong, membeberkan, hutan kota itu lahir pada 1999 sampai 2000.
Kala itu aktifis berbagai elemen, dengan dukungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, bahu membahu menanam pohon di hutan itu.
“DKP waktu itu sangat mendukung penanaman pohon,” kata Andik.
Bahkan, jelas dia, waktu itu beberapa warga juga mendukung adanya hutan kota agar ruang terbuka hijau (RTH) bertambah.
“Di sana ada burung, capung, di samping di sana ada beberapa jenis tumbuhan hutan,” tandasnya
Ia bersama rekan seperjuangannya mengaku kaget dengan model pembangunan hutan berdasar site plan yang terpampang di sana.
Sementara itu, aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Purnawan Adi Negara, menjabarkan, dalam Perda No 4 Tahun 2001, Malabar masuk dalam nomenklatur hutan kota yang tidak bisa dirubah.
“Ditambah pula peraturan pemerintah, yang menyatakan, fungsi hutan itu adalah ekosistem, bukan rekreasi,” beber Purnawan.
Selain itu, rencana dibangunnya amphiteater, rumah hutan, dan spot lainnya, dianggap sebagai bentuk pengalihan bentuk hutan kota.
“Dalam Perda disebut itu hutan kota Malabar, dengan luas 16.718 meter persegi,” tandasnya.