AJI Malang: Minim Kesadaran Berserikat, Profesi Jurnalis Rentan PHK Sepihak

(Istimewa)

MALANGVOICE – Momentum peringatan Hari Buruh atau May Day juga dirayakan pekerja media alias jurnalis, Rabu (1/5). Topik utama yang diserukan adalah minimnya kesadaran berserikat.

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Eko Widianto menjelaskan, pada kolom proses verifikasi perusahaan media yang disediakan Dewan Pers sebenarnya telah tertera kolom tentang ada tidaknya serikat pekerja. Namun, poin serikat pekerja tidak dijadikan syarat mutlak oleh Dewan Pers dalam meloloskan perusahaan media. Itu terbukti dari jumlah perusahaan media yang memiliki serikat dengan yang terverifikasi di Dewan Pers sangat jauh perbandingannya. Fenomena itu pun banyak terjadi di Malang.

“Kawan- kawan jurnalis juga lebih mementingkan kepentingan publik, jadi abai kepentingan individu, untuk berserikat sehingga susah. Padahal mereka profesinya tak takut pada presiden sekalipun, malah takut pada redaktur atau pimpinan perusahaan media,” kata Eko ditemui di sela-sela aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Dengan tidak adanya kesadaran berserikat, lanjut Eko, berdampak pada kerentanan jurnalis tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan atau buruh profesional. Dicontohkannya, tidak adanya jaminan asuransi, mulai BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan yang mencakup asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan hari tua. Paling parah, profesi jurnalis rentan di-PHK sepihak.

“Tanpa berserikat, perusahaan jadi semaunya. Karyawan juga tidak ikut menyusun perjanjian kerja bersama,” urainya.

Pihaknya juga mendorong upah layak dua sampai tiga kali UMK. Sebab, menurutnya, jurnalis adalah pekerja profesional dan pekerja intelektual. Minimal jurnalis harus punya alat kerja.

“Selama ini kan ada teman-teman jurnalis beli kamera, laptop sendiri. Seharusnya upah lebih besar untuk memenuhi kebutuhan itu,” ujarnya.

Penting pula jurnalis mendapatkan fasilitas hiburan untuk refreshing.

“Sebab profesi ini memiliki tingkat stres tinggi, kerja bisa 24 jam lebih sehari. Seharusnya juga menyediakan biaya refreshing atau wisata,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, AJI dan FSPM Independen Dorong Dewan Pers Jadikan Serikat Pekerja Sebagai Syarat Verifikasi Perusahaan Media. Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day kali ini, menyatakan sikap sebagai berikut; Mendesak Dewan Pers untuk menjadikan poin serikat pekerja dalam verifikasi perusahaan media sebagai syarat utama verifikasi. Mendesak Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Tenaga Kerja menindaklanjuti pemberangusan serikat pekerja media agar tidak membuat takut pekerja media yang ingin mendirikan serikat. Mengajak perusahaan media untuk tidak alergi terhadap keberadaan serikat pekerja media. Serikat pekerja media merupakan mitra yang baik dalam memajukan perusahaan di tengah guncangan digital. Mengajak pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja media di perusahaan masing-masing tanpa harus menunggu di-PHK. (Hmz/Ulm)