Agar Berbadan Hukum, Kelompok Tani Difasilitasi Dinas Pertanian

MALANGVOICE – Dinas Pertanian Kota Malang serius mengusahakan kelompok tani agar berbadan hukum. Karenanya, saat ini sedang berjalan program 10 hari Layanan Berbadan Hukum bagi para kelompok tani.

Kepala Dinas Pertanian, Hadi Santoso, mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depan kelompok tani yang sudah berbadan hukum mudah menerima bantuan dari pemerintah. Berdasar aturan terbaru, saat ini dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan, melainkan kepada badan hukum.

Ia menambahkan, dengan adanya program 10 hari layanan berbadan hukum ini mampu mensinergikan antara kelompok tani dengan Pemerintah Kota Malang.

Dijelaskan, syarat bagi kelompok tani yang mengajukan badan hukum sangat mudah sekali, cukup menyiapkan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Sejak kami buka sampai saat ini, ada sebanyak 50 kelompok tani yang sudah terfasilitasi dan statusnya sudah berbadan hukum,” kata Hadi Santoso.

Ditambahkan, saat ini masih banyak kelompok tani yang belum memanfaatkan momen ini, sehingga ia berharap dalam waktu 10 hari itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Selama ini banyak masyarakat khususnya kelompok tani beranggapan bahwa birokrasi itu serba ribet, karenanya dengan program 10 hari layanan berbadan hukum ini kelompok tani bisa berbadan hukum dengan proses yang mudah. Harapanya semua kelompok tani di Kota Malang bisa berbadan hukum,” tegasnya.

Berita Terkini

Arikel Terkait