Ade: Tarif Retribusi dan Pajak Parkir Sudah Jelas

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Ade Herawanto.

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ade Herawanto, menegaskan, bila parkir masuk bahu jalan, berarti masuk kategori retribusi parkir.

Kategori retribusi sesuai Perda yang diberlakukan oleh Dispenda. “Kan sudah jelas, semangat retribusi itu ditekankan pada lahan milik pemerintah,” kata Ade Herawanto.

Tarif pajak parkir, kata dia, merujuk pada tanah milik swasta yang memiliki usaha dan di sana tersedia jasa parkir.

“Tarifnya tidak diatur, yang penting mereka membayar 10 persen kepada Pemda untuk pajak,” tandasnya.-