Ade: Dispenda Tak Pernah Mengeluarkan Karcis Parkir

Kepala Dispenda Ade Herawanto

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto, menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan karcis parkir.

“Jadi yang diadukan warga soal parkir di Pasar Merjosari itu karcis palsu, karena Dispenda tidak pernah mengeluarkan karcis,” tegas Ade kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Sistem pajak parkir, berdasarkan peraturan perundangan, yakni Dispenda memungut sebesar 20 persen dari omzet bulanan pengelola parkir. “Karena objek pajak parkir adalah lahan perorangan, bukan bahu jalan seperti retribusi Dishub, maka tarif ditentukan pengelola sendiri,” ungkap Ade.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu akan menurunkan tim untuk mengecek langsung parkir di Pasar Merjosari.

“Kami akan cek lokasinya, apakah parkir itu di bahu jalan atau ada di halaman masing-masing persil. Kalau ternyata di bahu jalan, ya milik Dishub, dan bila di dalam halaman persil, maka masuk pajak parkir,” urainya.

Dispenda hanya bisa mengimbau kepada pengelola parkir agar tidak menarik terlalu mahal atau sesuai dengan standar kemampuan masyarakat.

“Tapi jika memang benar ada tarif Rp 5 ribu, akan kami cocokkan dengan data yang ada, jika bayar pajaknya tak sesuai perhitungan kami, ya tinggal segel saja,” tandasnya.