MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang diterima desa se Kabupaten Malang, rawan di korupsi.
Di tahun 2017, 378 desa di Kabupaten Malang menerima gelontoran dana sebesar Rp510 miliar. Rinciannya, ADD sebesar Rp184 miliar, Dana Desa Rp312 miliar, bagi hasil retribusi daerah Rp2,6 miliar, dan bagi hasil pajak daerah Rp10,3 miliar.
“Konsekuensinya, desa menjadi lahan subur baru bagi para koruptor,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW, Fahrudin, saat rilis, Senin (13/3).
Ia menyebut, selama tahun 2016 pihaknya menerima empat laporan dari masyarakat. Di antaranya kasu Prona, alih fungsi lahan dan pembangunan fiktif.
Bahkan, dalam kurun 2012-2015 ada 7 kepala desa yang sudah divonis dan dijebloskan ke penjara. Itu pun belum termasuk yang menjalani proses hukum.
“Rata-rata kasus penyalahgunaan ADD. Untuk DD kan baru berjalan 2015,” jelas dia.
Sarjana Hukum Unisma ini menilai hal itu terjadi karena lemahnya kontrol dan pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Justru, BPD menjadi kepanjangan tangan dari kepala desa.
a meminta pemerintah agar lebih maksimal mendampingi dan mengontrol penggunaan ADD dan Dana Desa di setiap desa.
“Selain itu, pendampingan dari Pemkab Malang kurang maksimal, sehingga banyak kepala desa yang terjerat hukum,” beber dia.