Abdurrachman Nonaktif, Bupati Malang Tunjuk Pengganti

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi

Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Istimewa).
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Istimewa).

MALANGVOICE – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen Abdurrachman akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.

Abdurrachman ditangkap karena kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas pada Senin (13/1) lalu.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penonaktifan Abdurrachman sebagai Dirut RSUD Kanjuruhan lantaran sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas.

“Dia (Abdurrachman, red) sudah dinonaktifkan. Suratnya sudah saya berikan, sehingga terhitung mulai kemarin (Senin 27/1) sudah tidak berdinas sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan,” ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Sanusi, untuk mengisi kekosongan jabatan di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, dirinya menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Agar pelayanan tetap berjalan, saya menunuk Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Arbani Mukti Wibowo sebagai Plt Direktur Utama RSUD Kanjuruhan menggantikan Abdurrachman,” jelasnya.

Politikus dari PKB ini menjelaskan, penunjukan Arbani menggantikan Abdurrachman dinilai tidak menyalahi aturan.

“Penunjukan Plt ini tidak ada masalah. Karena yang dijabat itu tugas pokok dan fungsinya serumpun. Jadi bisa mengisi posisi tersebut,” terangnya.

Posisi Arbani sendiri nantinya bakal dilengserkan ketika sudah ada Dirut yang definitif.

“Ya belum tahu secara pasti kapan, pokoknya nanti kalau sudah ada pimpinan (Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen) definitif nanti diganti,” pungkas pria yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati ini.

Sekadar diketahui, Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrahman menjadi tersangka atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017. Dimana total kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 8,595 miliar

Abdurrachman ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.(Der/Aka)