MALANGVOICE – Tego Susanto (44), warga RT04/RW01 Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya lepas dari derita pasung yang dialaminya, setelah tim dari Pemkab Malang, Rumah Sakit Jiwa Lawang, Tim Pendamping Pasung dan Dinsos Provinsi membebaskannya, Selasa (14/3).
Tego dipasung di dalam kandang berukuran 2 meter x 1,5 meter, tidak jauh dari permukiman atau di kebun singkong yang berada di belakang rumah orang tuanya.
Saat petugas menghampiri dan mengajaknya bicara, ia membalas dan menjawab dengan ramah. Ibu korban dan kerabatnya turut mendampingi petugas sembari mengajak bicara. Bahkan, ia senang saat petugas mengajaknya foto bersama.
Koordinator Tim Pendamping Pasung Kabupaten Malang, Aries Yuspriadi, mengatakan, setelah dibebaskan korban akan dibawa ke RSJ Lawang.
Sepulang dari RSJ Lawang korban akan dikembalikan kepada keluarga.
“Namun, karena keluarga tidak mau lagi. Nanti kami kirim ke Panti Rehabilitasi eks psikiotik di Kabupaten Pasuruan,” kata dia, beberapa menit lalu.
Selama di panti, lanjut dia, korban akan menerima pelatihan. Dengan harapan setelah kembali ke keluarga bisa beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya.
“Kami terus melakukan pendekatan ke keluarga. Untuk sementara akan dititipkan di panti rehab,” paparnya.