MALANGVOICE – Petugas Satpol PP Kota Batu beri imbauan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Sultan Agung.
Dalam imbauan tersebut, PKL tidak diperbolehkan mendirikan bedak/kios semi permanen dan permanen di sepanjang jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Batu, Yopi Sopriadi mengatakan penertiban ini masih bersifat imbauan. Minggu depan, Satpol PP akan kembali memantau. Jika belum ditertibkan, maka akan diberikan Surat peringatan 1, kemudian surat perigatan 2. Bila belum tertib, maka terkhir baru diberi tindakan.
Selain, jalan Sultan Agung, Satpol PP juga akan memberikan imbauan yang sama pada PKL di sepanjang jalan Diponegoro, Panglima Sudirman, Bukit Berbunga, dan alun-alun.
“Disitu (Bukit Berbunga) banyak PKL yang alih fungsi, padahal kan kesepakatannya kemarin hanya boleh kalau untuk berdagang bunga,” tandas dia.
Sejauh ini, tidak ada protes dari PKL. Semua berjalan dengan tertib.
“Kami imbau pada semua PKL agar tidak berjualan disepanjang trotoar dan fasilitas umum,” tutupnya.