Panwas: Belum Ada Pelanggaran Cabup Incumbent

Anggota Panwaslu, George Da Silva.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang belum menemukan adanya pelanggaran dari calon bupati incumbent, Rendra Kresna, yang sejauh ini masih bertugas sebagai Bupati Malang dan mentaati aturan Pilkada.

“Tidak dipungkiri jabatan bupati melekat sampai masa jabatannya habis 26 Oktober mendatang. Hingga kini belum ada temuan pelanggaran di lapangan,” kata anggota Panwaslu, George Da Silva, kepada MVoice.

Selama menjalankan kedinasan sebagai bupati, Rendra boleh saja menghadiri undangan dan turun ke desa. Namun ia tidak boleh berkampanye atau pun mensosialisasikan Madep Manteb Manetep (M3).

“Kalau dia sosialisasi Madep Manteb silahkan saja, tetapi bukan sosialisasi M3, karena Madep Manteb diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Malang,” jelasnya.

Ia menghargai upaya calon incumbent tidak ambil cuti kampanye. Bukan berarti leluasa selama menjalankan peran sebagai bupati. Sebab pihaknya mengintruksikan Panwas Kecamatan dan PPL untuk mengawasi selama acara berlangsung.

“Sebelum acara dimulai, Panwas kecamatan memberi arahan dan imbauan agar tidak membawa aroma kampanye pada panitia, jika tidak maka masuk kategori pelanggaran,” ungkap mantan wartawan itu.

Tidak hanya calon incumbent, cabup dari PDIP juga diberi arahan agar tidak sampai melanggar aturan selama kampanye.

“Tadi nomor 2 kampanye di Wonosari, Panwas setempat menemukan spanduk dan APK lainnya. Akhirnya diturunkan, karena karnaval 17 Agustusan itu gawe masyarakat banyak,” paparnya.

Pelanggaran yang dilakukan paslon, tambah dia, bisa berdampak negatif selama kampanye. Apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana.

“Temuan di lapangan nanti kami laporkan ke KPU, selanjutnya KPU yang menindaklanjutinya,” pungkasnya.