MALANGVOICE – Polres Batu mengamankan seorang kurir sabu, ABC alias Aris. Warga Desa Pesanggrahan itu ditangkap saat akan melangsungkan transaksi.
Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu dengan berat 2,3 gram atau seharga Rp 2,4 juta.
“Tersangka dibekuk di Jalan Kamboja, Pesanggrahan. Ia juga positif mengkonsumsi narkoba,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, beberapa menit lalu.
Tersangka dijatuhi pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka, Aris, menyebut, tergiur dengan kompensasi Rp100 ribu setiap kali mengantarkan barang milik Syaiful, warga Kota Malang.
Uang tersebut digunakan membeli barang haram untuk dikonsumsi sendiri.
“Saya hanya sebagai kurir. Baru tiga kali melakukannya. Mulai konsumsi narkoba sejak tahun lalu,” akunya.