MALANGVOICE – DPRD Kota Malang tak mau tinggal diam dengan maraknya tower dan toko modern yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Besok (14/7) bakal digelar rapat gabungan dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan beberapa SKPD terkait.
Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengatakan, permasalahan tower ilegal, termasuk yang berdiri di depan kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Malang dan lokasi lainnya, tidak bisa didiamkan, sehingga perlu pembahasan bersama dengan eksekutif.
“Kehidupan modern, terutama kebutuhan informasi dan komunikasi memang membutuhkan infrastruktur seperti tower. Tapi harus tetap menghormati dan mengindahkan regulasi yang berlaku, jangan justru melecehkan. Ini yang perlu kita sikapi dengan tegas,” tegasnya.
Khusus masalah toko modern ilegal, ia mengaku sudah menerima tembusan surat dari Ombudsman RI terkait rekomendasi penutupan toko modern. Hal itu juga menjadi fokus bahan rapat bersama lintas komisi dan lintas SKPD itu.
“Kita sudah menerima surat dari Ombudsman, sehingga perlu kita tindaklanjuti dengan memanggil beberapa SKPD terkait,” tegasnya.
Perlu diketahui, keberadaan tower ilegal sangat meresahkan, karena berdiri tanpa izin, di samping bangunannya sangat membahayakan. Tower ilegal yang diprotes masyarakat itu hingga kini tak pernah ada tindak lanjut dari Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, hingga hukum yang berlaku di kota ini terkesan dianggap tidak pernah ada.
Selain itu, masalah toko modern ilegal juga cukup urgen. Hasil rekomendasi Ombudsman, Pemkot Malang diharuskan menutup ratusan toko modern yang jelas-jelas tidak memiliki izin.