Ribuan Miras di Kota Malang Diluluhlantakkan

Pemusnahan Miras di Balai Kota Malang

MALANGVOICE – Sebanyak 5.124 botol minuman keras (miras) hasil razia Polres Malang Kota dihancurkan di halaman depan Kantor Balai Kota Malang, pagi ini.

Hadir pada acara ini, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, Dandim 0833, Letkol (Arm) Aprianko Suseno, Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, dan seluruh jajaran lainnya.

Miras2Wakil Wali Kota Malang sangat mendukung pemusnahan miras ini, karena memantapkan visi Malang Kota Bermartabat. “Disintegrasi dan gejala sosial negatif, semua berasal dari narkoba dan miras,” kata Sutiaji.

Ia menambahkan, seluruh lurah harus mengawasi wilayah masing-masing, agar penyebaran miras dan narkoba tidak menyebar.

“Dua sampai tiga hari lagi akan ada edaran untuk menutup tempat hiburan selama Ramadan,” tukasnya.

Ketika edaran sudah disebar, maka Satpol PP akan melakukan pengawasan lapangan agar tidak ada organisasi lain melakukan razia.

“Sesungguhnya ormas tidak memiliki otoritas untuk melakukan razia, jadi hal ini kita minimalisir,” tukasnya.
Miras3Sementara Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, operasi sebelum cipta kondusif sudah dilakukan oleh miras. Titik sasaran operasi, kata dia, dilakukan di seluruh penjuru, baik toko meskipun penjual oplosan.

“Oplosasn masih banyak beredar, permasalahan ini adalah efeknya,” kata Decky.

Ia menegaskan, tujuan pemusnahan ini agar Kota Malang bebas dari miras tanpa izin, apalagi menjelang bulan Ramadan.

Sementara itu, Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengatakan, aksi ini merupakan pesan kepada masyarakat agar menjaga kesucian bulan Ramadan. “Bulan suci kita harus bebas miras,” kata Bambang.

Soal Perda Miras, Bambang menyatakan, hal itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Saat ini Perda harus ada uji publik, ini adalah kesempatan yang baik sekali agar memperketat peredaran miras,” tuturnya.