MCW Desak DPRD Tolak LKPJ Wali Kota Batu Secara Tertulis

MALANGVOICE – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batu Tahun 2015, dinilai banyak kecacatan. Paling tidak Malang Corruption Watch (MCW) memberi empat catatan ketidakmaksimalan LKPJ itu.

Hal pertama yang disoroti MCW adalah soal waktu pelaksanaan LKPJ. Sesuai Pasal 17 ayat (1) PP No 3 Tahun 2007, seharusnya LKP kepala daerah kepada Dewan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 31 Maret 2016.

Namun penyerahan LKPJ ternyata mengalami kegagalan sebanyak 6 kali, sehingga baru dilaksanakan Mei 2016. Padahal alokasi anggaran untuk koordinasi penyusunannya saja mencapai Rp 150 juta, belum lagi honorarium, makan minum, dan cetak dokumen.

“Kedua, kami mengkritisi masih buruknya realisasi anggaran pada sektor pendidikan dan kesehatan. Dari anggaran Dinas Pendidikan sebanyak Rp 161,1 miliar, ada Rp 17,5 miliar yang tidak terserap. Ini miris sekali,” ungkap Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, M Taher Bugis.

Untuk dana kesehatan, MCW malah mencatat belum terpenuhinya target 10 persen dari APBD yang pro kesehatan. Dari data MCW, sejak empat tahun terakhir, anggaran yang diberikan Kota Batu untuk kesehatan hanya 4 persen lebih saja.

“Kami juga menyayangkan tidak dicantumkannya kasus korupsi yang melibatkan orang-orang pemerintahan dalam dokumen LKPJ, seperti kasus PT BWR dan kasus Batu Roadshow Investment. Kami anggap, LKP hanya menyampaikan yang baik-baik saja, problemnya tidak sama sekali,” papar Taher.

Terakhir, MCW mempersoalkan piutang pajak dari banyak pengusaha nakal. Bahkan salah satu pengusaha wisata di Batu belum membayar tunggakan pajak hingga Rp 54 miliar. Sehingga MCW menuntut pemerintah seharusnya memaparkan persoalan itu ke LKPJ.

“Kami desak, pada saat pandangan fraksi nanti, DPRD menolak LKPJ secara tertulis, meskipun secara yuridis tidak ada opsi lain selain menerima atau menerima dengan catatan. Paling tidak saat DPRD berani menolak, akan dijadikan pelajaran tahun mendatang,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait