Satu Bulan Tower Tak Dibongkar, Warga Pastikan Upaya Hukum

MALANGVOICE – Ketua RT 02 RW 04 Jalan Pulosari, Kelurahan Gading Kasri, Petrus Ngapuli, menegaskan, warga sekitar meminta agar PT Sarana Karya Utama membongkar tower yang berdiri tanpa izin.

Dijelaskan, selama ini, pihak perusahaan tidak pernah memiliki itikad baik untuk membicarakan masalah tower, pasca kejadian pemalsuan tanda tangan oleh oknum perusahaan.

“Semalam katanya akan datang bertemu warga, tapi kenyataannya wakil perusahaan tidak datang,” kata Petrus, beberapa menit lalu.

Warga yang geram, kata dia, sudah menutup pembicaraan dengan pihak perusahaan. Artinya, mau tidak mau tower itu harus dibongkar. “Kita kasih waktu satu bulan, kalau tidak maka tower akan disegel warga dan kami bawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Petrus mengaku sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum dan pengacara perihal pemalsuan tanda tangan RT, RW dan warga yang berujung pada pendirian tower ilegal.

“Itu perbuatan pidana, kalau memang tidak ada ittikad baik maka kami akan bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait