MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menepis dugaan adanya kebocoran retribusi parkir. Kepala Dishub Kabupaten Malang, Abdurrahman Firdaus menyebut, kondisi ini terjadi karena ada juru parkir (Jukir) nakal.
“Setiap tahun selalu mencapai target, kalau ada tarikan tarif di luar ketentuan perda, itu ulah oknum,” jelasnya, saat dihubungi MVoice.
Dikatakan, pihaknya setiap hari memberikan karcis lengkap dengan stempel Dishub. Jukir juga diwajibkan mengenakan rompi asli dari Dishub.
“Lebih baik pemilik kendaraan minta karcis asli, tiap hari kami jatah per jukir,” tegasnya.
Saat hearing dengan dewan, lanjut dia, Dishub diminta lebih optimal dan fokus pada parkir tepi umum jalan.
Sesuai Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum, parkir roda dua sebesar Rp 1000 dan roda empat Rp 2000.
“Kami diminta mendidik jukir, supaya tertib dan tak melanggar aturan. Kalau ada yang melanggar langsung di sanksi tegas,” pungkasnya.-