MALANGVOICE – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Hingga awal 2026, puluhan saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, Awan Setiawan.
Terbaru, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai menjadi fakta penting dalam persidangan. Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 meter persegi senilai Rp 42,6 miliar di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, pada periode 2019–2020.
Awan Setiawan didakwa melakukan proses negosiasi pengadaan tanah yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, sehingga disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar.Kuasa hukum terdakwa, Sumardhan, mengatakan hingga kini pihaknya belum melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum dari kliennya. Hal itu disampaikan setelah sekitar 30 saksi diperiksa di persidangan.
“Jadi sebenarnya, sampai sekarang, dari 30 saksi yang dihadirkan, kami belum menemukan sama sekali unsur melawan hukumnya,” ujar Sumardhan, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar pada 11 dan 18 Desember 2025 serta 8 Januari 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi kunci. Mereka berasal dari internal maupun eksternal Polinema, mulai dari panitia pengadaan tanah, pimpinan dan pejabat pengadaan, staf administrasi, penilai publik, hingga perwakilan instansi teknis.
Menurut Sumardhan, salah satu fakta krusial yang terungkap adalah putusan Mahkamah Agung terkait sengketa perdata jual beli tanah tersebut. Dalam putusan kasasi maupun peninjauan kembali (PK), MA menyatakan jual beli antara Polinema dan penjual tanah, Hadi Santoso, sah secara hukum.
“Direktur Polinema dalam sidang juga mengakui bahwa gugatan perdata penjual tanah telah dimenangkan oleh Hadi Santoso sampai tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan MA itu, jual beli tanah dinyatakan sah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Alasannya, pembayaran pengadaan tanah senilai Rp 42,6 miliar tersebut belum dilunasi seluruhnya.
“Tidak ada kerugian negara. Jual belinya belum lunas, masih kurang sekitar Rp 20 miliar. Sementara Polinema sudah mendapatkan atau menguasai tanah pengadaan itu,” ucapnya.
Terkait tudingan penetapan harga Rp 6 juta per meter yang dinilai terlalu mahal, Sumardhan menyebut harga tersebut masih dalam rentang penilaian wajar.
“Soal harga, kejaksaan menyebut Rp 6 juta per meter terlalu mahal. Faktanya, penilaian kantor pertanahan di lokasi itu ada di kisaran Rp 4 juta sampai Rp 7,5 juta per meter,” tandasnya.Pada sidang lanjutan, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persidangan berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada 29 Januari 2026.