MALANGVOICE – Wacana penambahan layer tarif cukai rokok memunculkan kekhawatiran serius di Malang Raya. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memukul industri hasil tembakau (IHT) legal dan mengancam keberlangsungan ribuan tenaga kerja.
Sedikitnya 24 ribu pekerja pabrik rokok (PR) produsen sigaret kretek mesin (SKM) golongan II di Malang Raya kini berada dalam situasi was-was. Mereka terancam kehilangan pekerjaan atau ter-PHK jika kebijakan penambahan layer cukai benar-benar direalisasikan pemerintah.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyebutkan di Malang Raya terdapat sekitar 80 perusahaan rokok SKM golongan II. Setiap perusahaan rata-rata menyerap sedikitnya 300 tenaga kerja.
KLH Pantau Langsung Kesiapan Malang Jalankan Program Strategis PSEL Supit Urang
“Kalau pabrik-pabrik ini sampai tutup, dampaknya bukan hanya ke pekerja, tapi juga ke stabilitas sosial dan ekonomi daerah,” kata Heri.
Menurutnya, penambahan layer tarif cukai justru berpotensi mematikan industri rokok legal, khususnya SKM golongan II. Pasalnya, kebijakan tersebut membuka ruang legalisasi rokok murah yang selama ini beredar secara ilegal.
Heri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, terdapat sekitar 300 mesin produksi SKM yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal di berbagai daerah. Setiap mesin memiliki kapasitas produksi hingga 1 miliar batang per tahun.
“Kalau 300 mesin itu beroperasi penuh, berarti ada sekitar 300 miliar batang rokok ilegal beredar setiap tahun,” jelasnya.
Ia menilai, jika rokok-rokok tersebut dilegalkan melalui penambahan layer tarif cukai dengan beban cukai rendah, maka ekosistem perdagangan IHT akan terganggu. Produsen SKM golongan II dipastikan terpukul karena pangsa pasar mereka bersinggungan langsung dengan rokok murah tersebut.
“Persaingannya jadi tidak sehat. Industri legal bisa kalah dan bangkrut karena rokok ilegal justru diberi karpet merah,” tegas Heri.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan moratorium kebijakan cukai, baik dari sisi struktur layer maupun besaran tarif.
Senada, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menyebut produksi rokok legal terus mengalami tren penurunan sejak 2019. Pada 2019, produksi rokok legal mencapai 355,9 miliar batang, namun turun menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Penurunan produksi tersebut beriringan dengan menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau. Joko menilai, kebijakan kenaikan tarif cukai yang eksesif selama satu dekade terakhir telah melewati titik optimal antara tarif dan produksi.
“Buktinya, tarif naik tapi produksi dan penerimaan justru turun,” ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif cukai dinilai tidak berjalan linier dengan upaya menekan konsumsi. Prevalensi merokok relatif stagnan di kisaran 28 persen. Konsumen tidak berhenti merokok, melainkan beralih ke produk yang lebih murah, yang sebagian besar diisi rokok ilegal.
Berdasarkan perhitungan kasar, Joko memperkirakan peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 48 miliar batang atau setara 13,5 persen dari total konsumsi nasional. Kondisi ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Di tengah tekanan defisit anggaran, rencana penambahan layer cukai dinilai bukan solusi tepat. Menurut Joko, pemerintah belum optimal dalam penindakan rokok ilegal, terutama di wilayah produksi.
“Selama ini penindakan lebih banyak di distribusi dan toko. Padahal, yang harus diperkuat justru penindakan di tingkat produsen,” katanya.
Ia menegaskan, penindakan rokok ilegal merupakan kunci perlindungan pasar IHT. Industri hasil tembakau disebut sebagai industri heritage nasional yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Joko menilai, struktur layer cukai yang ada saat ini sudah cukup ideal dan memberi ruang bagi industri untuk melakukan restrukturisasi. Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai jalan tengah antara kepentingan kesehatan, ketenagakerjaan, dan penerimaan negara.
Ketidakpastian kebijakan cukai, lanjutnya, tak lepas dari belum rampungnya roadmap IHT yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ia menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan cukai dari sektor lain, seperti rokok elektrik yang tarifnya masih relatif rendah.
Selain itu, perluasan barang kena cukai (BKC) pada produk makanan dan minuman berpemanis serta mengandung pengawet juga dinilai mendesak untuk diterapkan.
“Jangan justru gegabah menambah layer cukai rokok tembakau, sementara penindakan rokok ilegal di hulu belum tegas,” tegasnya.
Dengan perkiraan kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai lebih dari Rp97 triliun, pemerintah didorong untuk hadir melindungi konsumen sekaligus memberikan apresiasi kepada pelaku IHT legal yang selama ini menjadi penopang ekonomi dan penyerap tenaga kerja.(der)