MALANGVOICE- Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa bos bengkel HOK, Otje Suandito (76) siap disidangkan. Tersangka VA alias Vania yang merupakan mantan penasihat Otje berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Proses persidangan dijadwalkan pada 23 Oktober 2025 setelah sebelumnya ditunda 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum Otje Suandito, Wildan Arif, mengatakan, JPU mendakwa Vania dengan Pasal 351 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Gondol Uang Rp1,5 Miliar Puluhan Nasabah, Pelaku Dilaporkan Polisi
“Setelah penetapan tersangka, kasus ini berlanjut ke tahap dua di kejaksaan, dan saudari Vania langsung ditahan. Sekarang berkas sudah di pengadilan, dan sidang pertama kemarin agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pekan ini,” katanya.
Selain itu, Wildan mendengar adanya kabar tersangka mengajukan penangguhan penahanan sebelum persidangan. Hal itu membuat pihaknya khawatir.
Hal pertama yang dikhawatirkan menurut Wildan adalah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, dan kedua tersangka bisa melarikan diri.
“Hal itu berlandaskan pengalaman saat tersangka VA dipanggil penyidik kepolisian sampai dua kali tidak hadir sehingga dijemput paksa. Itu merupakan tindakan tidak kooperatif,” jelasnya.
Karena itu pihaknya berharap penangguhan penahanan yang diserahkan ke Pengadilan Kepanjen bisa dipertimbangkan sebagai asas keadilan dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak lain. Selain itu korban Otje diakui Wildan juga sangat trauma mendapat penganiayaan dari VA.
“Kami berharap pengadilan tetap berdiri teguh pada aturan hukum dan tidak terpengaruh oleh intervensi apapun. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Wildan.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang Maharani menyebutkan, terkait penangguhan penahanan, permohonan ini disampaikan pengacara VA ke majelis hakim. Permintaan yang disampaikan oleh pengacara VA adalah pemindahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Ini disampaikan waktu sidang perdana pekan lalu, saat ini terdakwa masih menjadi tahanan kejari setelah tahap 2. Untuk Kamis (23/10), sudah sidanh kedua agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden di rumah korban di kawasan Austinville Kecamatan Dau Kabupaten Malang, 14 November 2024 lalu. Saat itu, VA yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara pribadi Otje, datang bersama suaminya dalam keadaan emosi dan menyerang korban hingga mengalami luka parah di kepala dan tangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif. Kepala bagian belakangnya menerima 19 jahitan, sementara lengan kirinya sembilan jahitan, dengan luka hanya berjarak tiga milimeter dari batang otak bahkan dikatakannya kondisi yang nyaris fatal.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dau pada 17 November 2024, dan setelah melalui penyelidikan panjang, VA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang pada 3 Maret 2025.
Kini, setelah berkas lengkap dan tersangka ditahan, korban berharap proses hukum berjalan cepat dan adil.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan ada intervensi. Kasus ini sudah lama, dan kami ingin ada kepastian hukum,” tambah korban, Otje Suandito.(der)