MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan seorang wanita berinisial KS (65) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS langsung digelandang ke Lapas Perempuan Sukun pada Kamis (16/10) siang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan KS terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dugaan korupsi sewa aset yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Warga Malang Serbu Pasar Murah Kejari: Harga Sembako Miring, Antrean Mengular
“Penyidikan kami menunjukkan adanya unsur subjektif dan objektif, sehingga statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Sebanyak 30 dokumen kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Agung.
Menurut Agung, kasus ini bermula dari pemanfaatan aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, yang sejak tahun 1958 digunakan untuk tempat tinggal melalui sistem sewa.
Pada 2011, KS menyewa aset tersebut untuk tempat tinggal. Namun tanpa izin Pemkot Malang, ia mengalihfungsikan lahan itu menjadi restoran dengan menyewakannya kepada pihak ketiga.
“Tersangka menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga, sementara retribusi yang dibayarkan ke Pemkot Malang hanya Rp170 juta, padahal seharusnya mencapai Rp2,3 miliar,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum KS, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum.
“Kami akan menempuh upaya hukum. Klien kami sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan,” ujarnya.
KS akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Sukun. Dalam waktu tersebut, Kejari Kota Malang akan merampungkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.(der)