MALANGVOICE– Redistribusi tanah merupakan program objek reforma agraria (TORA) ditujukan dalam upaya pemerataan dan penataan penguasaan lahan agar mengurangi ketimpangan. Sehingga masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Batu yang terdiri dari Pemkot Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu menggelar sidang penetapan subjek dan objek redistribusi tanah. Program redistribusi tanah ini akan dijalankan di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Tata Kawasan Alun-alun, Parkir Elektronik Diujicobakan Oktober-November 2025
Dalam sidang tersebut dipaparkan rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan. Mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 meter persegi. Objek tanah tersebut terdiri atas 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian. Adapun jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria. Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ujarnya.
Program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria. Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat.
Ia menambahkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. “Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan nilai strategis reforma agraria bagi pemerataan ekonomi salah satunya yang bertujuan untuk memberikan pemerataan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
“Reforma agraria adalah wadah kolaborasi, di mana semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberi masukan. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengikuti sidang ini dengan komitmen penuh,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menyampaikan bahwa redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan. Kegiatan redistribusi tanah ini terdapat 10 tahapan, mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redis.
Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima, yang akan diserahkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
“Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan. Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” jelasnya.(der)