Saksi Ahli Dihadirkan Jaksa di Sidang TPPO, Tegaskan Legalitas Kantor Cabang Harus Ada Sebelum Operasi

MALANGVOICE– Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tiga terdakwa, yakni Hermin, Alti alias Ade, dan Dian Permana kembali digelar pada Senin (21/7).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) guna menguatkan dakwaan.

Polisi Periksa 14 Saksi atas Insiden Wahana Pendulum 360 Jatim Park 1

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP3MI Jawa Timur yang kini bertugas di Kantor Pusat P2MI di Jakarta. Di hadapan majelis hakim, Titis menegaskan bahwa PT NSP adalah perusahaan resmi dan terdaftar di sistem SISKOP2MI.

“PT tersebut terdaftar resmi dan memiliki legalitas. Proses penempatan dilakukan oleh kantor pusat. Saya hanya menguatkan keterangan BAP, tidak ada informasi baru,” kata Titis usai persidangan.

Namun, Titis menyoroti persoalan legalitas kantor cabang. Ia menyebutkan, setiap kantor cabang yang melakukan promosi kerja atau seleksi penempatan harus memiliki izin operasional yang sah, yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja provinsi setempat.

“Kegiatan promosi atau seleksi boleh saja dilakukan, tapi harus ada legalisasi pendirian kantor cabang,” tambahnya.

Ditegaskan Jaksa Penuntut Umum, Moh. Heryanto, menyatakan, keterangan saksi ahli mendukung pembuktian dalam kasus TPPO ini. Ia menyebut total ada tiga saksi ahli yang diajukan, dua di antaranya hadir di persidangan.

“Hari ini kami hadirkan Bu Titis dari P2MI dan satu ahli dari Kemenaker. Satu lagi berhalangan hadir karena sakit, dan suratnya sudah dibacakan di sidang,” ungkap Heryanto.

Heryanto menjelaskan, izin operasional kantor cabang PT NSP di Malang baru diterbitkan pada November 2024 melalui OSS (Online Single Submission). Ini berarti segala aktivitas yang dilakukan sebelum itu tidak memiliki dasar hukum.

“Ahli menjelaskan bahwa perizinan cabang bukan wewenang kementerian, tapi pemerintah daerah—khususnya Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja provinsi,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait